Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Bertambah Jadi 2 Orang

Antara, Jurnalis
Kamis 03 Januari 2019 15:17 WIB
Jalan Gubeng ambles (Foto: Ist)
Share :

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan satu tersangka lagi ditetapkan setelah pihaknya memeriksa 39 saksi.

"Saksi sudah 39, tersangka, seperti apa yang dikatakan Kapolda, sudah ada dua sekarang," ucapnya di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya sebagaimana dilansir dari Antaranews.com, Kamis (3/1/2019).

Namun demikian, ia belum mau mengungkapkan identitas maupun inisial daripada tersangka, selain tersangka berinisial F dari bidang perencanaan yang sudah dikemukakan Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, sebelumnya.

(Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng

Terkait upaya penetapan tersangka, Tim Labfor Polda Jawa Timur juga kembali mendatangi lokasi kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng. Kedatangan Tim Labfor tiada lain untuk mengambil sampel sebagai tambahan barang bukti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya