JAKARTA - Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan otoritas di Singapura untuk menghadirkan pasangan suami istri tersebut. Namun, Sjamsul maupun Itjih tidak punya itikad baik untuk datang ke KPK.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi adanya itikad dari pihak Sjamsul dan Isteri untuk hadir dalam permintaan keterangan di KPK," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Baca Juga: Sjamsul Nursalim dan Istri Dipanggil KPK terkait Penyelidikan Baru Kasus BLBI
Ditambahkan Febri, KPK sendiri telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus BLBI. Dalam amar putusan, PT DKI memperberat hukuman Syafruddin menjadi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
KPK menyambut baik putusan PT DKI tersebut. Sebab, putusan tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa penuntut umum di tingkat pertama meskipun ada perbedaan dalam pidana penggantinya.
"Putusan PT DKI dalam kasus BLBI ini tentu kami sambut baik, karena sudah sesuai dengan Tuntutan KPK 15 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar. Memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi 3 bulan," terangnya.