DEPOK – Kepala Bidang Balistik Metalurgi Forensik Puslabfor Mabes Polri, Kombes Ulung Kanjaya menyatakan, tewasnya Bripka Matheus dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mutiara RT 01/13 kelurahan Pancoran Mas, pada Senin, 31 Desember 2018, karena bunuh diri.
"Sudah dipastikan meninggal karena bunuh diri. Bunuh diri atau tidak bunuh diri bisa dibuktikan dengan pemeriksaan Gunshot Residue (GSR)," kata Ulung saat dihubungi wartawan, Jumat (4/1/2019).
Dia menyebut dari hasil penyelidikan Tim Forensik Puslabfor Polri, tewasnya Bripka Matheus dengan luka tembak di kepala yang menembus dari pelipis kanan ke kiri disebabkan oleh senjatanya sendiri.
"Sudah diuji tembak dan identik. Hasilnya berasal dari pistol itu. Pistol itu dia yang pegang," tegasnya.
Menurut Ulung, seluruh jenis senjata api legal atau berizin pastinya sudah memiliki nomor seri senjata dan kartu identitas pemilik. Sebab setiap anggota kepolisian memiliki pastinya sudah mengantongi izin tersebut.
"Namanya senjata polisi atau tentara itu ada nomor senjata dan kartu identitas. Yang berhak menggunakan itu dia, sebagai pemilik yang dipinjamkan," imbuhnya.