Pihak kepolisian Polrestabes Makassar kemudian langsung terbang ke Lampung mencari tahu pria yang berpangkat Kompol itu. Pria yang mengakui diri sebagai anggota polisi berpangkat komisaris, dan bertugas di Provinsi Lampung teryata ketika diperiksa aparat Polrestabes Makassar, ia adalah narapidana kasus pembunuhan yang menjalani hukuman 10 tahun dan masih mendekam di balik penjara Lampung.
Pelanggaran Kode Etik Polri
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan bahwa Dewi melakukan proses sidang karena kegiatan asusila, menurutnya ia hanya melanggar kode etik, dan kemudian ia dinyatakan tidak layak mejadi anggota lagi.
Selain terkait kasus chat porno, Dewi juga kedapatan berselingkuh dengan anggota di jajaran Polda Sulsel. Kasus ini pun menambah catatan buruk Dewi sehingga sidang kode etik kepolisian memutuskan pemecatan.
(Khafid Mardiyansyah)