KENDAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendal menertibkan pertunjukan musik dangdut di Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Petugas mencopot enam spanduk calon legislatif (caleg) Kabupaten Kendal dari lokasi pentas dangdut itu.
"Kami minta kepada panitia untuk melepas spanduk Caleg DPRD Kendal atas nama Hermanu Rizal. Alasannya adalah tidak ada izin kampanye dari yang bersangkutan," ujar Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, Sabtu (5/1/2018).
Mendapat permintaan itu, panitia bergegas melepas spanduk caleg sebelum penonton berdatangan ke lokasi acara. Bawaslu pun langsung meminta klarifikasi terhadap Caleg DPRD Kendal yang berasal dari Partai Gerindra tersebut.
"Panitia kooperatif, mereka langsung melepas spanduk caleg DPRD Kendal itu. Jadi sebelum konser dangdut dimulai sudah dilepas. Setelah kita klarifikasi yang bersangkutan (Hermanu Rizal) tidak mengetahui bila spanduk itu terpasang. Jadi ada relawan minta spanduk, lalu dikasih," beber dia.