JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu proses hukum dari aparat kepolisian terkait kasus berita bohong 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.
"Kita masih menunggu proses hukum yang ada di Mabes Polri, kita mempercayakan sepenuhnya kepada Mabes Polri untuk menelusuri," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Dikeatahui, pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Karena itu, KPU menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pada pihak kepolisian untuk menuntaskannya.
Namun, dirinya meyakini bahwa dalam kasus ini ada dalang yang menyuruh para penyebar hoaks itu "gentayangan".
(Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Hoaks Surat Suara Bisa Bertambah)
"Bukan saja dua orang yang sudah menjadi tersangka tapi juga dari mana perintahnya? Siapa yang menyuruh? Kemudian apakah ini ada organisasi yang lebih mapan, bukan sesuatu yang sporadis? Jadi kita ingin mendalami itu dengan lebih lengkap," ujarnya.
Karena itu, KPU menginginkan dari peristiwa itu dapat menjadi pembelajaran untuk ke depannya. Sehingga, tidak ada lagi yang menjadi korban dari berita bohong.
"Kita juga tidak ingin yang dikorbankan dalam proses ini adalah orang-orang kecil yang mungkin karena ketidaktahuannya. Tapi kita ingin membongkar ini dengan lebih luas lagi," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)