(Baca juga: Prostitusi Online dan Vanessa Angel, Image Kapitalisasi Dalam Perdagangan Manusia)
"Walaupun VA dan AS tidak ditahan, kasus ini tidak berhenti pada wajib lapor. Keduanya bisa disidik kembali kalau terbukti menerima uang dari pelanggan. VA dan AS masih berstatus saksi, tapi bisa saja tersangka jika kegiatan ini dijadikan pekerjaan," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Senin (7/1/2019).
Barung menambahkan, saat ini VA dan AS belum terbukti bersalah dan penyidik masih melakukan pendalaman pada kasus prostitusi online. AS dan VA datang ke Surabaya atas permintaan dari mucikari, bukan karena inisiatif sendiri.
(Qur'anul Hidayat)