Menurut Barung, nanti setelah dibuka digital forensik akan diketahui percapakan pada siapa saja, transaksi di mana dan apa yang dibicarakan. "Digital forensik dalam rangka menjawab nanti segala kebutuhan informasi yang diinginkan publik. Kita serius membongkar kasus ini. Nama-nama yang diungkap pak Kapolda harus di-back up segala sesuatunya dengan data yang valid dan tidak keliru," urainya.
Barung menambahkan, untuk melakukan digital forensik membutuhkan waktu 3 sampai 7 hari. Sebab, harus menghubungi provider yang digunakan oleh dua muncikari tersebut.
(Baca Juga: Vanessa Angel Hanya Dapat Rp35 Juta dari Mucikari)
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan gelar konstruksi internal terkait kasus prostitusi online artis yang menyeret nama Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka karena bertindak sebagai muncikari.
Kedua tersangka itu ES (37) warga Jakarta Selatan dan TN (28) warga Jakarta. Keduanya ditangkap pada lokasi yang berbeda. Untuk tersangka ES ditangkap saat berada di sebuah hotel, Surabaya. Sedangkan TN ditangkap di Apartemen Bussura City Tower Alamanda Cipinang, Jakarta Timur.
(Fiddy Anggriawan )