Pengecoran Jalan di Pamulang Mangkrak dan Sebabkan Kecelakaan, Polisi Panggil Dinas PU Banten

Hambali, Jurnalis
Kamis 10 Januari 2019 00:12 WIB
Pengecoran Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan yang Mangkrak dan Rawan Kecelakaan (foto: Hambali/Okezone)
Share :

Pengecoran Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan yang Mangkrak (foto: Hambali/Okezone) 

Dia membeberkan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka setiap pengerjaan proyek di jalanan umum wajib memasang penanda atau marka jalan untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

"Dalam Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 disebutkan, dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Jalan Siliwangi Pamulang memiliki 2 ruas jalan, satu yang menuju ke arah bundaran Universitas Pamulang dan satu lagi yang menuju arah Perempatan Viktor. Beberapa ruas jalan disana telah mengalami perbaikan total dengan pengecoran beton diatas permukaannya.

Namun tak semua dikerjakan tuntas, karena terdapat ruas jalan yang pengecorannya dibiarkan mangkrak, dengan panjang jalan sekira 20 hingga 30 meter. Letaknya tak jauh dari area pusat perbelanjaan Pamulang Square.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya