2 Pria Tipu 115 Nasabah Pakai Situs Palsu BRI, Kerugian Rp1,5 Miliar

Herman Amiruddin, Jurnalis
Jum'at 11 Januari 2019 16:16 WIB
Dua pelaku penipuan dengan situs palsu BRI. (Foto: Herman/Okezone)
Share :

Keduanya terancam Pasal 35 Ayat (1) juncto Pasal 51 dan atau Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 36 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016, tetang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 66 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Ancaman pidana hukuman paling lama 12 tahun atau denda peling banyak Rp12 miliar," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya