MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel menggagalkan peredaran sabu 4 kilogram yang dilakukan oleh sepasang suami istri (pasutri) dan satu orang yang berperan sebagai kurir di Makassar.
Para pelaku yakni Muhammad Taqdir Bin Rahmat (41) bersama istrinya Syamsiah (33). Selain itu petugas BNN juga mengamankan seorang kurirnya Abdul Jalil (45)
Ketiganya ditangkap saat mengemas sabu seberat 4 Kg tersebut, menjadi saset kecil seberat 50 sampai 40 gram di Hotel Grand Mall, Kabupaten Maros, Kamis 10 Januari 2019.