Saat disinggung apakah Polda Bali akan mengambil langkah hukum tegas terhadap tuduhan Karjadi, Juliar menjawab diplomatis. "Persoalan itu masih kita pelajari dan untuk sementara ini kita masih fokus ke proses penyidikannya," sambung dia.
Dijelaskannya, bahwa kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan akta tanah Hotel Kuta Paradiso ini masih berjalan dalam tahap penyidikan.
"Penyidikannya tinggal menunggu pemeriksaan tersangka saja. Jadi langkah ini tindak lanjut dari putusan praperadilan yang sebelumnya sudah memenangkan Mabes Polri dan Polda Bali," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )