JAKARTA - Mabes Polri membantah melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan akta tanah Hotel Kuta Paradiso, Hartono Karjadi yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Singapura.
Bahkan Kepolisian Daerah (Polda) Bali menantang pihak Hartono Karjadi untuk memberi klarifikasi terkait rekaman CCTV kedatangan dua orang penyidik yang diklaim hendak menjemput paksa dirinya saat berada di Singapura.
"Dia harus pertanggungjawabkan apa yang sudah dia katakan, jangan bisanya bicara di media sana sini, kalau perlu datanglah (Polda Bali), biar semuanya jelas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pom Juliar Kus Nugroho yang dihubungi wartawan, Sabtu (12/1/2019).
Mengenai rekaman CCTV yang diklaim pihak Karjadi bahwa ada dua orang penyidik Polda Bali datang pada November 2018 ke Singapura untuk menjemput paksa tanpa membawa surat perintah penangkapan itu, Juliar membantahnya.