Hakim Merry Purba Didakwa Terima Suap 150 Ribu Dolar Singapura dari Pengusaha

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 14 Januari 2019 16:09 WIB
Hakim Tipikor Nonaktif PN Medan, Merry Purba di KPK (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA ‎- Hakim non-aktif pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba didakwa telah menerima suap 150.000 Dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti, Helpandi.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herudin ‎saat membacakan surat dakwaan untuk Merry Purba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

(Baca Juga: Hakim Merry Purba Bantah Terima Uang Suap, KPK: Sampaikan Saja ke Penyidik) 

"Terdakwa (Merry Purba) melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah berupa uang sebesar 150.000 dollar Singapura," ujar Jaksa Herudin, Senin (14/1/2019).

Hakim Merry Purba. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya