Hakim Merry Purba Didakwa Terima Suap 150 Ribu Dolar Singapura dari Pengusaha

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 14 Januari 2019 16:09 WIB
Hakim Tipikor Nonaktif PN Medan, Merry Purba di KPK (foto: Arie/Okezone)
Share :

Selain itu, Tamin dihukum membayar uang pengganti Rp132,4 miliar. Namun, hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan putusan tersebut. Menurut Merry, dakwaan jaksa tidak terbukti.

Atas perbuatannya, Merry Purba dan Helpandi didakwa melanggar Pasal 12‎ huruf c dan a atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya