Selain itu, Tamin dihukum membayar uang pengganti Rp132,4 miliar. Namun, hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan putusan tersebut. Menurut Merry, dakwaan jaksa tidak terbukti.
Atas perbuatannya, Merry Purba dan Helpandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c dan a atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )