JAMBI - Hingga Senin 14 Januari kemarin, surat Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemberhentian Zumi Zola Zulkifli sebagai Gubernur Provinsi Jambi nonaktif belum ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo.
Akibatnya, rencana sebelumnya yang akan dilaksanakan rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan Gubernur Jambi pada tanggal 14 Januari ini gagal dilaksanakan.
Ini dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat saat dikonfirmasi sejumlah media.
"Semula rencana hari ini rapat paripurna pemberhentian Pak Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi, namun terkendala masalah Kepres yang belum ditandatangani Pak Presiden," ungkap Rahmad, Senin 14 Januari 2019.
Baca Juga: Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Rahmad mengakui, Pemprov Jambi telah mengkonfirmasi ke pihak istana bahwa Kepres telah berada di meja Presiden.