Namun, diduga karena berbagai kesibukan presiden yang padat maka Kepres tersebut belum ditanda tangani. "Pada prinsipnya kita masih tetap menunggu," katanya.
Selain itu, dia menambahkan, nantinya ketika Kepres telah sampai ke pihak Pemprov Jambi maka akan diteruskan ke DPRD Provinsi Jambi. Setelah itu pihak DPRD baru akan melakukan rapat paripurna untuk pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi.
"Kami berharap agar proses pemberhentian Zola tepat waktu sehingga Gubernur Jambi definitif dapat turut dilantik bersama dengan dua gubernur lainnya pada 14 Februari 2019 mendatang oleh Presiden RI," tutur Rahmad penuh harap.
Baca Juga: Imigrasi Jambi Belum Tahu Pencekalan Tersangka Suap Ketok Palu DPRD
(Edi Hidayat)