Imigrasi Jambi Belum Tahu Pencekalan Tersangka Suap Ketok Palu DPRD

Azhari Sultan, Jurnalis
Jum'at 11 Januari 2019 14:44 WIB
Larangan Terbang (Shutterstock)
Share :

JAMBI – Pihak Imigrasi Kelas I TPI, Jambi belum mendapatkan informasi adanya pencekalan terhadap tersangka korupsi suap ketok palu DPRD setempat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan tersangka 12 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan 1 orang pengusaha akhir tahun lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Jambi Heru Santoso. Dirinya mengatakan, seharusnya pihak yang berwenang memberikan pencekalan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana adalah penyidik.

 Baca juga: SK Pemberhentian Zumi Zola Tinggal Menunggu Presiden Jokowi

"Sesuai undang-undang penyidik di sini bisa dari Kepolisian, Kejagung termasuk KPK. Nantinya, akan diteruskan ke Dirjen Imigrasi yang selanjutnya diteruskan ke data base imigrasi di seluruh Indonesia," ujarnya, Jambi, Jumat (11/1/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya