JAMBI – Pihak Imigrasi Kelas I TPI, Jambi belum mendapatkan informasi adanya pencekalan terhadap tersangka korupsi suap ketok palu DPRD setempat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan tersangka 12 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan 1 orang pengusaha akhir tahun lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Jambi Heru Santoso. Dirinya mengatakan, seharusnya pihak yang berwenang memberikan pencekalan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana adalah penyidik.
Baca juga: SK Pemberhentian Zumi Zola Tinggal Menunggu Presiden Jokowi
"Sesuai undang-undang penyidik di sini bisa dari Kepolisian, Kejagung termasuk KPK. Nantinya, akan diteruskan ke Dirjen Imigrasi yang selanjutnya diteruskan ke data base imigrasi di seluruh Indonesia," ujarnya, Jambi, Jumat (11/1/2019).