Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers untuk menelisik ada atau tidaknya unsur kampanye dari acara tersebut.
"Tapi rapat dengan KPI baru di hari Rabu (16/1), kami akan bikin kajian terhadap yang ditampilkan, kalau memang mungkin akan ada mekanisme temuan pelanggaran administrasi ataupun temuan pelanggaran pidana," jelasnya.
(Baca juga: Pidato Prabowo Dianggap Menihilkan Prestasi Jokowi dan Penuh 'Retorika Teleprompter')
Fritz menerangkan, pelanggaran bisa saja dilakukan oleh pasangan calon ataupun stasiun televisi. Namun pihaknya memastikan tak akan mendiskualifikasi pasangan calon bila ditemukannya pelanggaran, sebab sanksi yang diberikan hanya teguran.
"Tidak berhubungan dengan pencalonan karena tidak ada pembatalan calon, enggak ada pembatalan calon," ujarnya. (qlh)
(Amril Amarullah (Okezone))