Dalami Kasus Bupati Cianjur, KPK Periksa Empat Kepala Sekolah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 11:57 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
Share :

Pasalnya, Irvan diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan ‎bendaharanya berinisial T untuk menagih komisi dari DAK pendidikan pada sekira 140 kepala sekolah di Cianjur yang mendapat DAK pendidikan.

‎Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto ‎Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya