Dalami Kasus Bupati Cianjur, KPK Periksa Empat Kepala Sekolah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 11:57 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
Share :

Keempat kepsek itu yakni Kepala SMP PGRI 1 Campaka, Sunarya; Kepala SMP Terpadu Azzahra, Sobariah; Kepala SMP PGRI Kadupandak, Sudira; dan Kepala SMP IT Darul Karomah, Hasan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar; Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS).

Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin telah meminta atau memotong pembayaran ‎terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.

(Baca juga: Usut Korupsi Dana Pendidikan, KPK Periksa Sekretaris Bupati Cianjur)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya