JAKARTA - Sebanyak 48 reklame yang tak memenuhi persyaratan perizinan ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penertiban itu dilakukan mulai dari 20 Desember 2018 hingga 14 Januari 2019.
Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, pemasangan reklame itu dibagi ke dalam tiga kategori, yakni kawasan kendali ketat, sedang dan rendah.
Dalam penertiban itu, kata Yani, pihaknya baru melalukan penertiban di kawasan kendali ketat. Seluruh reklame yang dibongkar itu tak memenuhi persyaratan seperti tak menggunakan LED dan harus menempel di atas gedung.
"Dari tanggal 20 Desember sampai 14 Januari ini sudah 48 (reklame), ya ini kan masih proses terus," kata Yani saat dihubungi Rabu (16/1/2019).
(Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Turunkan 60 Papan Reklame Tak Bayar Pajak)
Yani menerangkan, penertiban tahap pertama pihaknya menargetkan akan membongkar 60 reklame di kawasan kendali ketat yang tersebar di wilayah Ibu Kota. Ia berharap, akhir Januari nanti seluruh reklame yang menyalahi aturan sudah selesai diturunkan.
"Reklame tahap pertama kan, 60. Itu yang pertama kawasan kendali ketat," ujarnya.
Ia mengimbau agar para pengusaha reklame untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan Pemprov DKI. Dirinya mengaku tak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Kalau sudah berizin, itu mungkin sebelum pergub keluar dia sudah ada izinnya dan dia sudah membuat kontrak dengan kliennya. Nah, ini yang menjadi kebijakan tim sampai dia selesai dengan perjanjian kontrak dengan kliennya," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)