(Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Turunkan 60 Papan Reklame Tak Bayar Pajak)
Yani menerangkan, penertiban tahap pertama pihaknya menargetkan akan membongkar 60 reklame di kawasan kendali ketat yang tersebar di wilayah Ibu Kota. Ia berharap, akhir Januari nanti seluruh reklame yang menyalahi aturan sudah selesai diturunkan.
"Reklame tahap pertama kan, 60. Itu yang pertama kawasan kendali ketat," ujarnya.
Ia mengimbau agar para pengusaha reklame untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan Pemprov DKI. Dirinya mengaku tak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Kalau sudah berizin, itu mungkin sebelum pergub keluar dia sudah ada izinnya dan dia sudah membuat kontrak dengan kliennya. Nah, ini yang menjadi kebijakan tim sampai dia selesai dengan perjanjian kontrak dengan kliennya," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)