SURABAYA - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik turut melibatkan tiga ahli yaitu ahli ITE, ahli pidana dan ahli bahasa.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, keterangan dari ketiga ahli pada bidangnya tersebut diperlukan untuk mengungkap keterlibatan artis FTV itu.
"Penyidik melibatkan saksi ITE, bahasa dan pidana untuk dimintai keterangan seputar kasus prostitusi online ini," terang Barung kepada wartwan, Rabu (16/1/2019).
Saat disinggung apakah Vanessa bakal ditetapkan tersangka dalam kasus ini, menurutnya nanti Kapolda Jatim yang akan langsung menyampaikan status terbaru Vanessa Angel. Hari ini kemungkinan akan terjawab apakah yang bersangkutan bakal ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau tetap sebagai saksi korban.