Vanessa melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE. Sebab dia terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online. Bahkan pengiriman foto pribadi dia di-share ke beberapa tersangka sebelumnya.
Pasal ini disangkakan karena Vanessa Angel terkait dengan foto dan video asusila yang didistribusikan kepada muncikari dan pelanggan. Lewat foto dan video porno inilah, Vanessa Angel melalui muncikari ES kerap menggaet para pelanggan.
(Awaludin)