Kapolda Jatim: Vanessa Angel Terbukti Eksploitasi Dirinya Sendiri

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 17:08 WIB
Kapolda Jatim, Irjen Luki (foto: Syaiful/Okezone)
Share :

Vanessa melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE. Sebab dia terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online. Bahkan pengiriman foto pribadi dia di-share ke beberapa tersangka sebelumnya.

Pasal ini disangkakan karena Vanessa Angel terkait dengan foto dan video asusila yang didistribusikan kepada muncikari dan pelanggan. Lewat foto dan video porno inilah, Vanessa Angel melalui muncikari ES kerap menggaet para pelanggan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya