JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan mengenai proses perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi dari lima anggota DPRD yang diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan apartemen Meikarta.
"Secara variatif, ada yang didalami terkait dengan posisi di Pansus RDTR (Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ) yang tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kab Bekasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Baca juga: 5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK Terkait Suap Meikarta
Penyidik lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah Yasin (NHY).
Adapun kelima legislator itu adalah, Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepuddin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno. Saat ini, seluruh anggota DPRD itu sedang menjalani pemeriksaam penyidik KPK.