Polda Jatim Serahkan Ahmad Dhani dan Barang Bukti Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 17 Januari 2019 15:10 WIB
Ahmad Dhani (Foto : Syaiful Islam/Okezone)
Share :

SURABAYA – Polda Jawa Timur menyerahkan musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (17/1/2019). Selain itu, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya ke kejaksaan.

Pelimpahan Ahmad Dhani dan barang bukti berupa vlog idiot diserahkan ke Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, hari ini pihaknya menyerahkan berkas tahap II untuk perkara Ahmad Dhani ke kejaksaan. Penyerahan ini dilakukan setelah tersangka Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik.

"Sebelumnya sempat tertunda. Namun, hari ini bisa diserahkan berkas tahap dua, barang bukti dan tersangkanya karena berkasnya sudah lengkap," terang Barung.

Dia menambahkan, dengan diserahkan barang bukti dan tersangka Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik, perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat.

Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku biasa saja dengan pelimpahan berkas tahap II ini. Sebab sebelumnya, suami dari Wulan Jamela juga pernah tahap II. Dia menilai tidak ada perbedaan dengan sebelumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya