Sentra Gakkumdu Terima 176 Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 18 Januari 2019 13:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

(Baca juga: Contohkan Denmark, PKPI Sebut Naikkan Gaji Aparat Belum Tentu Bisa Berantas Korupsi)

Sedangkan kampanye yang melibatkan pihak yang dilarang ditemukan sebanyak 1 perkara di Kabupaten Bima. Ada juga 1 kasus kampanye di tempat ibadah dan pendidikan yang ditemukan di Kota Palu.

"Kampanye gunakan fasilitas negara 1 perkara di Sleman. Pihak yang dilarang sebagai pelaksana atau tim kampanye 1 perkara di Dompu," tutup Dedi.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya