(Baca juga: Contohkan Denmark, PKPI Sebut Naikkan Gaji Aparat Belum Tentu Bisa Berantas Korupsi)
Sedangkan kampanye yang melibatkan pihak yang dilarang ditemukan sebanyak 1 perkara di Kabupaten Bima. Ada juga 1 kasus kampanye di tempat ibadah dan pendidikan yang ditemukan di Kota Palu.
"Kampanye gunakan fasilitas negara 1 perkara di Sleman. Pihak yang dilarang sebagai pelaksana atau tim kampanye 1 perkara di Dompu," tutup Dedi.
(Hantoro)