JAKARTA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima sebanyak 176 laporan dan temuan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum Serentak 2019. Dari hasil tersebut, 42 perkara tengah berproses di Polri, sedangkan 136 lainnya dinilai bukan tindak pidana pemilu.
"Data penyidikan tindak pidana 42, dengan rincian 29 perkara tahap II, 3 perkara SP3, 10 perkara sidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Okezone, di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Ia menjelaskan, data penyidikan tindak pidana berupa pemalsuan 15 perkara di Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan, Boalemo Gorontalo, Banggai, dan Sulawesi Utara.
"Kampanye di luar jadwal menangani 3 perkara di Jakarta, Pekalongan, Maluku Utara," tutur Dedi.
(Baca juga: Debat Pilpres 2019: Datar, Diakhiri Tanpa Apresiasi Sesama Pasangan Calon)
Kemudian, lanjut dia, dugaan pelanggaran tidak menyerahkan salinan daftar pemilih tetap (DPT) ke partai politik ditemukan 1 perkara yang terjadi di Kabupaten Bogor.
Lalu dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang sebanyak 11 perkara yang ditemukan di Jakarta Timur, Semarang, Karimun Jawa, Jakarta Pusat, Gorontalo, Cianjur, Singkawang, Halmagera Utara, Boyolali, dan Bantul.
"Tindakan atau keputusan yang untung-rugikan salah satu calon 7 perkara di Takalar, Mamuju Utara, Mojokerto, Banjarnegara, Buton, Indragiri Ilir, Tegal. Menghina peserta pemilu 1 perkara di Solok," ucap Dedi.
(Baca juga: Contohkan Denmark, PKPI Sebut Naikkan Gaji Aparat Belum Tentu Bisa Berantas Korupsi)
Sedangkan kampanye yang melibatkan pihak yang dilarang ditemukan sebanyak 1 perkara di Kabupaten Bima. Ada juga 1 kasus kampanye di tempat ibadah dan pendidikan yang ditemukan di Kota Palu.
"Kampanye gunakan fasilitas negara 1 perkara di Sleman. Pihak yang dilarang sebagai pelaksana atau tim kampanye 1 perkara di Dompu," tutup Dedi.
(Hantoro)