Aziz juga sempat berbincang dengan Habib Bahar saat membesuknya pada Kamis 17 Januari 2019 kemarin. Tak banyak yang disampaikan pempinan Majelis Pembela Rasulullah itu. Namun pada intinya, ia berpesan kepada seluruh muridnya untuk selalu istiqamah berbuat kebaikan dan senantiasa bersabar dalam menghadapi ujian.
"Kemarin waktu bertemu kami membahas berbagai hal termasuk kasus beliau juga," tandas Aziz.
Habib Bahar bin Smith tersangkut kasus hukum lantaran diduga melakukan penganiayaan terhada dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17) yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berada di Bali. Kedua anak itu dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin 1 Desember 2018 silam.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Rizka Diputra)