JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi menilai sikap Presiden Joko Widodo yang menyetujui pembebasan Abu Bakar Ba’asyir sudah sangat tepat.
“Saya sependapat, Abu Bakar Basyir dibebaskan dengan alasan kemanusiaan. Ia kini sudah sakit-sakitan dan sudah berumur,” kata Taufiq kepada Okezone, Jumat (18/1/2019).
Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan setelah mendekam di penjara selama 9 tahun dari pidana 15 tahun. Sebelumnya ia ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan sebelum dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum paslon Jokowi-Ma'ruf, mengungkapkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir telah mendapat persetujan dari Presiden Jokowi. Ba’asyir yang saat ini berumur 81 tahun, bebas dengan alasan faktor kemanusiaan.
Baca: Yusril: Jokowi Prihatin dengan Kondisi Abu Bakar Ba'asyir Saat Ini
Baca: Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Yusril: Bukti Jokowi Tak Lakukan Kriminalisasi Ulama
“Jadi tepat sekali jika Presiden menyetujui pembebasannya,” kata Taufiqulhadi.
Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
(Rachmat Fahzry)