Ke-14 anggota DPRD Bekasi tersebut ialah Taih Minarno; Sunandar; Daris; Mustakim; Abdul Rosid Sargan; H Sarim Saepudin; Haryanto; Suganda Abdul Malik; Nyumarno; Edi Kurtubi Udi; Yudi Darmansyah; Kairan Jumhari Jisan; Namat Hidayat; serta H Anden Saalin Relan.
Pada perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Namun kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.
Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan dalam menggarap proyek Meikarta.
(Baca Juga : Usut Kasus Meikarta, KPK Kembali Panggil 5 Anggota DPRD Kab Bekasi)