JAKARTA - Mantan amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekaligus narapidana 15 tahun penjara dalam kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir akhirnya dibebaskan dari hukuman dengan alasan faktor kemanusiaan.
Kepastian mengenai bebasnya Ba'asyir disampaikan oleh kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril berujar bahwa pria berusia 81 tahun itu telah setuju untuk dikembalikan ke keluarganya. Setelah nantinya bebas, lanjut Yusril, Ba'asyir akan fokus beristirahat dan berjanji tidak akan melakukan banyak kegiatan.
Terkait kebebasan Ba'asyir, Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim (TPM), Muhammad Mahendradatta mengapresiasi langkah pemerintah yang sudi membebaskan Ba'asyir yang usinya sudah sangat sepuh. Menurutnya, pembebasan mantan pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo itu sudah diajukan sekitar 1-2 tahun silam.
"Kalau itu alasan kemanusiaan ya terima kasih. Kami sudah minta itu beberapa tahun yang lalu. Dua atau satu tahun yang lalu juga sudah diusulkan Menhan Ryamizard," ungkapnya saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Jumat (18/1/2019).