JAKARTA - Penasehat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bebas tanpa syarat. Ba’asyir bebas lewat kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.
"Statusnya bebas tanpa syarat," terang Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.
Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.