(Baca juga: Mantan Teroris: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Redakan Tensi Teror di Indonesia)
"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," kata Yusril.
Yusril pun menekankan, Jokowi punya hak untuk mengesampingkan kebijakan Kemenkumham yang ada di dalam Permenkumham. “Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Ba'asyir,” ujarnya.
Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
(Qur'anul Hidayat)