JAKARTA - Penasehat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bebas tanpa syarat. Ba’asyir bebas lewat kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.
"Statusnya bebas tanpa syarat," terang Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.
Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
(Baca juga: Mantan Teroris: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Redakan Tensi Teror di Indonesia)
"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," kata Yusril.
Yusril pun menekankan, Jokowi punya hak untuk mengesampingkan kebijakan Kemenkumham yang ada di dalam Permenkumham. “Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Ba'asyir,” ujarnya.
Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
(Qur'anul Hidayat)