Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir: Bebas, Tolak Tanda Tangan Taat Pancasila tapi Taat pada Islam
(Edi Hidayat)