JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meyakini tidak ada muatan politik dalam pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi sendiri memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir karena pertimbangan kemanusiaan.
"Sama sekali tidak ada muatan politik pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, semata mempertimbangkan usia yang sudah Udzur dan ini wajib diberikan kepada penghuni Rutan siapapun," kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah kepada Okezone, Minggu (20/1/12019).
Baca juga: 6 Fakta Bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, Menolak Taat pada Pancasila hingga Alasan Kemanusiaan
Ikhsan menuturkan, MUI merasa lega dan bersyukur atas pembebasan Ba'asyir oleh Jokowi. Ia memberikan apresiasi kepada Kepala Negara.
"Kita semua lega dan bersyukur dan mari kita sambut dan doakan Ustadz Abu ;akar Ba'asyir. Bagaimanapun Pak Jokowi sangat membantu upaya ini semua, kita harus apresiasi," jelas dia.
Baca juga: Tanggapan Kubu Prabowo-Sandi atas Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Pada 16 Juni 2011, Ba’asyir dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.
Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
(Fakhri Rezy)