JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan terkait perkara tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar.
"Amar putusan JPU NO (Ditolak), TDW (Terdakwa) TOLAK," seperti dikutip Okezone dari laman resmi Mahkamahagung.go.id, Minggu (20/1/2019).
Berdasarkan data yang dihimpun Okezone dari laman resmi MA, perkara Ramadhan Pohan tercatat dengan nomor registrasi 1014 K/PID/2018 dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Medan. Surat kasasi tersebut diterima MA pada 17 Oktober 2018.
Adapun, pemohon kasasi yakni pihak Jaksa dan Ramadhan Pohan. Vonis kasasi terhadap Ramadhan Pohan diputus oleh Hakim Margono, Wahidin, dan Andi Abu Ayyub Saleh dan telah ditetapkan keputusannya pada 27 November 2018.
Baca: Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Suami Korban Akui Ramadhan Pohan Pinjam Uang Istrinya
Sebelumnya, Mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Medan karena terbukti melakukan penipuan senilai Rp15,3 miliar. Atas perbuatannya, Ramadhan Pohan divonis 3 tahun penjara.
Awalnya, Ramadhan Pohan sendiri divonis ditingkat pertama dengan pidana 15 bulan penjara. Kemudian, ditingkat banding, Ramadhan Pohan diperberat menjadi tiga tahun penjara.