Tak terima akan putusan banding tersebut, Ramadhan Pohan mengajukan kasasi ke MA. Tak hanya Ramadhan Pohan, pihak JPU juga mengajukan upaya kasasi ke MA. MA pun telah memutus perkara tersebut dengan menolak upaya kasasi keduanya.
Dengan demikian, MA memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang memvonis Ramadhan Pohan dengan pidana 3 tahun penjara.
Ramadhan Pohan terbukti menipu Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan anaknya, Laurenz Henry Hamongan Sianipar. Keduanya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15,3 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Okezone belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Ramadhan Pohan terkait putusan di tingkat kasasi tersebut.
(Rachmat Fahzry)