Kemendagri Dukung Gubernur Jatim Berikan Surat Teguran ke Wakil Bupati Trenggalek

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 22:41 WIB
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar (Foto: Kemendagri)
Share :

(Baca Juga: Kemendagri: Hakikat Layanan Perizinan adalah Melindungi Masyarakat)

Bahtiar menekankan, persoalan tersebut memiliki konsekuensi dikenai sanksi secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sesuai konsitusi juga bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota adalah bagian dari sistem pemerintahan NKRI. “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang”, UUD 1945 Amandemen Keempat.

Mengenai dengan kewenangan gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran pemerintahan kabupaten/kota. Bahtiar utarakan dengan mengatakan apabilaGubernur juga memiliki fungsi Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.

Di mana, sambung dia, Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 Ayat 2 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya