DKPP Beri Sanksi Komisioner KPU Tangsel karena Terlibat Kepengurusan Parpol

Hambali, Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 16:08 WIB
Kantor KPU Daerah Tangerang Selatan (foto: Hambali/Okezone)
Share :

TANGERANG SELATAN - Seorang pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisioner bernama Ajat Sudrajat itu dinyatakan terbukti terlibat dalam kepengurusan Partai politik (Parpol).

Keputusan itu dikeluarkan setelah DKPP menjalani persidangan atas laporan masyarakat terhadap Ajat Sudrajat beberapa waktu lalu. Dalam persidangan terungkap fakta dari pengadu maupun jawaban pihak teradu, serta sejumlah bukti dokumen dari kedua belah pihak.

(Baca Juga: Surat Suara Pemilu Mulai Dicetak, KPU Klaim Hemat Rp291 Miliar) 

Surat Putusan DKPP itu bernomor registrasi 251/DKPP-PKE-VII/2018. Disebutkan didalamnya, DKPP telah memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir tentang perkara pengaduan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 26 September 2018, dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.

DKPP lantas memutuskan 4 poin tentang hasil persidangan itu, yakni : 

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya