DKPP Beri Sanksi Komisioner KPU Tangsel karena Terlibat Kepengurusan Parpol

Hambali, Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 16:08 WIB
Kantor KPU Daerah Tangerang Selatan (foto: Hambali/Okezone)
Share :

2. Menjatuhkan sangsi Peringatan Keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan.

3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.

4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Kantor KPU Daerah Tangerang Selatan (foto: Hambali/Okezone) 

Putusan itu diambil dalam rapat pleno 5 anggota DKPP, yakni Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, pada Rabu 2 Januari 2019, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu 16 Januari 2019.

Sementara menanggapi Putusan DKPP itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menegaskan, jika KPUD Banten harus segera menjalankan Putusan dengan mengeluarkan surat peringatan keras sebagaimana tertera dalam Putusan DKPP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya