JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir murni atas pertimbangan kemanusiaan karena faktor kesehatan dan usia narapidana terorisme itu yang telah sepuh. Ba’asyir saat ini berusia 81 tahun.
Jokowi menegaskan, pemerintah tidak mungkin akan menabrak aturan dan mekanisme hukum yang berlaku terkait rencana pemerintah yang akan memberikan pembebasan bersyarat kepada pimpinan Majelis Mujahid Indonesia (MMI) itu.
"Itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan, tetapi kita ini juga ada sistem hukum. Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Baca: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dikaji Ulang, Fadli Zon: Masak Menko Polhukam Koreksi Presiden?
Baca: Faktor Agama yang Kuat Buat Abu Bakar Ba'asyir Tolak Setia pada Pancasila
Dia memastikan, Abu Bakar Ba'asyir harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat seperti setia terhadap Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).