JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD buka suara perihal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Menurutnya, Ba'asyir tak mungkin bebas murni seperti yang diberitakan beberapa media.
"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," papar Mahfud dalam akun Twitter-nya, Selasa (22/1/2019).
Mahfud pun menambahkan bahwa yang memungkinkan kebebasan Abu Bakar Ba'asyir hanyalah bebas bersyarat. Meski pun presiden memiliki hak prerogatif untuk membebaskan Ba'asyir dengan cara grasi.
"ABB tak pernah minta grasi karena tak mau mengaku bersalah sehingga Presiden tak bisa memberi grasi. Dia juga tidak bebas murni karena nyatanya sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Jadi yang mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," imbuh Mahfud.
Selain syarat2 administrarif lainnya, bebas besyarat hrs dimulai dgn terpenuhinya keadaan: 1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau; 2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn. https://t.co/IHDzVXBAZt
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 21 Januari 2019