Perihal Ba'asyir yang tak mau menandatangani kesepakatan untuk setia pada Pancasila dan NKRI, Mahfud MD pun menjelaskan bahwa ada syarat-syarat lainnya yang memungkinkan presiden memberikan kebebasan bersyarat bagi seseorang.
"Selain syarat-syarat administratif lainnya, bebas bersyarat harus dimulai dengan terpenuhinya keadaan: 1) Menurut hukum positif harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau; 2) Menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)