"Ini terus kami klarifikasi dan perdalam beberapa di antaranya yang sudah dilakukan proses pemeriksaan itu sudah bersikap kooperatif mengakui perbuatannya ada yang sudah mengembalikan uang," terangnya.
Belakangan, KPK cukup gencar memeriksa para anggota DPRD Bekasi. Dikatakan Febri, ada 14 legislator Bekasi yang sudah dikantongi keterangannya sebagai saksi.
(Baca juga: KPK Beberkan Uang Pelesiran Anggota DPRD Bekasi ke Thailand dari Proyek Meikarta)
14 anggota DPRD Bekasi tersebut yakni, Taih Minarno; Sunandar; Daris; Mustakim; Abdul Rosid Sargan; H Sarim Saepudin; Haryanto; Suganda Abdul Malik; Nyumarno; Edi Kurtubi Udi; Yudi Darmansyah; Kairan Jumhari Jisan; Namat Hidayat; serta H Anden Saalin Relan.
Dalam perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.