JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum adanya ancaman pidana kepada kepala daerah ataupun pimpinan instansi yang belum memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor. Sebab, gaji yang masih diterima PNS koruptor dapat menimbulkan kerugian negara.
"Perlu diingat, kalau ada kesengajaan untuk tetap mempekerjakan para PNS yang sudah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, maka ada risiko gaji yang dibayarkan itu sebagai kerugian negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
(Baca Juga: Mendagri Sebut Akhir Tahun, Seluruh PNS Koruptor Sudah Dipecat)
Menurut Febri, masih ada sejumlah kepala daerah ataupun pimpinan instansi yang belum mematuhi surat keputusan bersama (SKB) antara para menteri terkait pemecatan 2.357 PNS koruptor. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru ada 393 PNS koruptor yang dipecat.