"Saya kira ada aturan yang dilanggar sepatutnya diberikan sanksi yang tegas, agar ini jadi pesan yang clear bagi Pemda yang lain, tidak kompromi dengan korupsi," terangnya.
(Baca Juga: Terkait Kasus Akuisisi BMG, Hotma Sebut Kejagung Harus Periksa ROC)
Menurut Febri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah merespons adanya surat tersebut. Meskipun surat tersebut telah dicabut oleh pejabat Pemkot Batam, namun ditegaskan Febri, perlu ada sanksi yang tegas bagi pejabat yang membuat dan menandatanginanya.
"Mendagri sudah respons dengan hal itu bahkan menyampaikan surat itu sudah dicabut. Tapi itu tidak cukup, pemeriksaan harus dilakukan dan publik berhak mendapatkan informasi kenapa surat itu sampai muncul," jelas Febri.
(Arief Setyadi )