"Anehnya, sikap yang tadinya berani berbeda dengan Australia, di akhir Senin malam (jelang dini hari) itu, pemerintah memusnahkan harapan keluarga. Kita sendiri juga belum tahu pasti ada apa sebenarnya," papar Endro kepada Okezone, Kamis (24/1/2019).
Syarat yang diutarakan Yusril Ihza Mahendra, bisa dikesampingkan, tiba-tiba menjadi syarat mutlak untuk kebebasan Abu Bakar Ba'asyir. Inilah yang menimbulkan tanda tanya besar. Bila syarat itu selalu dipakai pemerintah, maka pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki itu pun tidak mungkin bisa bebas.
"Jadi sejak pertama, kedua, ketigapun hingga tahun 2023 ustaz Abu tidak akan pernah bebas dan tidak ada istilah kemudian menghormati ulama, ulama tidak akan lama-lama di penjara dan tidak ada lagi pertimbangan kemanusiaan," paparnya.
Menurut Endro, apa yang terjadi pada Abu Bakar Ba'asyir kali ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh pemerintah. Harapan yang sama dan akhirnya menimbulkan kekecewaan bagi keluarga juga pernah di lakukan oleh pemerintah terkait janji pembebasan Ba'asyir.
"Pertama saat Menhan Ryamizard Ryacudu sebagai utusan pemerintah pernah datang ke pondok, ketemu keluarga juga pimpinan pondok pesantren. Membahas tentang pembebasan ustaz, namun batal," paparnya.